Logo
Masjid Al Mukhlishin UMJ
Masjid Ramah, Jamaah Berkah
image

Muhammadiyah Tegaskan: Merokok Haram dan Membatalkan Puasa

Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Merokok

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) yang dilarang syariat. Larangan ini merujuk pada Q.S. al-Baqarah [2]:195 dan Q.S. an-Nisā’ [4]:29, yang melarang perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa rokok merupakan zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār serta merusak tujuan-tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).


Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Dengan posisi keagamaan tersebut, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah merokok membatalkan puasa?

Dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, disebutkan sejumlah hal yang membatalkan puasa. Selain makan, minum, dan hubungan suami istri, beliau secara tegas menyebut merokok sebagai salah satu pembatal puasa.

“Yang keenam yaitu merokok,” tegasnya.


Penjelasan Fikih: Mengapa Merokok Membatalkan Puasa?

Secara fikih, puasa batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka hingga sampai ke dalam. Dalam praktik merokok, zat dari rokok masuk melalui mulut dan sampai ke dalam tubuh.

Karena itu, dari sudut pandang fikih, merokok dipersamakan dengan makan atau minum dalam konteks puasa Ramadan.


Konsistensi Sikap Muhammadiyah terhadap Rokok

Muhammadiyah memandang bahwa sesuatu yang telah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat, tidak dapat dianggap netral dalam ibadah.

Ramadan menjadi momentum pengendalian diri dan penyucian jiwa. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga latihan meninggalkan kebiasaan yang merusak.

Fatwa Majelis Tarjih mendorong perokok untuk berupaya berhenti sesuai kemampuan. Dengan demikian, merokok tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan.