Muhammadiyah dan Mazhab
Muhammadiyah dan Mazhab: Mengapa Tidak Terikat pada Satu Mazhab?
Dalam khazanah Islam, umat mengenal empat mazhab besar dalam fiqh: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Di Indonesia, mayoritas muslim mengikuti mazhab Syafi’i. Namun, berbeda dengan ormas Islam yang mengikat diri pada satu mazhab tertentu, Muhammadiyah tidak berafiliasi hanya pada satu mazhab. Muhammadiyah menegaskan prinsip “kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah” sebagai dasar tarjihnya¹.
Prinsip Dasar Muhammadiyah
Sejak berdiri tahun 1912, Muhammadiyah menegaskan visi tajdid (pembaharuan) dengan menekankan:
-
Menghormati mazhab-mazhab klasik dan warisan ulama.
-
Tidak fanatik pada satu mazhab tertentu.
-
Mengambil pendapat yang paling kuat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah².
Peran Majelis Tarjih
Untuk menjaga konsistensi ijtihad, Muhammadiyah membentuk Majelis Tarjih dan Tajdid. Lembaga ini bertugas meneliti dalil, membandingkan pendapat lintas mazhab, lalu menetapkan tarjih dalam bentuk **Himpunan Putusan Tarjih (HPT)**³.
Contoh Perbedaan Praktik
Beberapa keputusan Muhammadiyah yang berbeda dari mazhab Syafi’i:
-
Qunut Subuh: tidak diamalkan, karena dianggap tidak memiliki dalil yang kuat.
-
Zakat profesi: dibolehkan, meski tidak ada dalam fiqh klasik, berdasarkan ijtihad kontekstual.
-
Penentuan awal Ramadhan & Syawal: menggunakan hisab hakiki wujudul hilal, bukan rukyat semata⁴.
Mengapa Sikap Ini Penting?
Sikap Muhammadiyah bukan berarti menolak mazhab, melainkan membuka ruang ijtihad agar umat Islam tidak terikat secara kaku. Dengan begitu, Islam bisa hadir sebagai agama yang tetap murni dari sumbernya, tetapi juga relevan dengan perkembangan zaman.
📚 Daftar Pustaka
-
AD/ART Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
-
Ahmad Najib Burhani. Muhammadiyah Jawa. Singapore: ISEAS Publishing, 2020.
-
Syamsul Anwar. Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Karakteristik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
-
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.