
Kepemimpinan Kolektif-Kolegial di Masjid Muhammadiyah
Kepemimpinan Kolektif-Kolegial di Masjid Muhammadiyah
Salah satu ciri khas Persyarikatan Muhammadiyah adalah sistem kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Artinya, kepemimpinan tidak bertumpu pada satu orang saja, melainkan dijalankan bersama-sama oleh ketua dan seluruh anggota. Dengan prinsip ini, posisi ketua, sekretaris, bendahara, maupun anggota lainnya memiliki kedudukan yang sama dalam pengambilan keputusan.
Prinsip kolektif-kolegial ini juga menjadi dasar dalam pengelolaan masjid Muhammadiyah. Masjid bukan milik pribadi, melainkan milik jamaah dan dikelola secara terbuka. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan program kegiatan dilaksanakan melalui musyawarah bersama agar lebih amanah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan di Masjid Muhammadiyah
- Musyawarah dalam Setiap Keputusan
- Segala hal penting, mulai dari program dakwah, kegiatan sosial, hingga penggunaan dana, dibicarakan secara kolektif dalam rapat pengurus.
- Pembagian Tugas yang Jelas
- Setiap pengurus memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi. Tidak ada satu pihak yang bekerja sendiri, melainkan saling bersinergi.
- Transparansi kepada Jamaah
- Karena masjid adalah milik umat, pengurus wajib terbuka dalam pelaporan keuangan maupun pelaksanaan program.
- Mendorong Partisipasi Jamaah
- Dengan kepemimpinan kolektif, jamaah merasa lebih dekat dan lebih terdorong untuk aktif memakmurkan masjid.
Menjaga Amanah Bersama
Kepemimpinan kolektif-kolegial sejatinya adalah wujud dari semangat musyawarah dan gotong-royong yang diajarkan Islam. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Asy-Syura ayat 38:
“…Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka…”
Dengan menerapkan sistem ini, diharapkan masjid Muhammadiyah dapat menjadi pusat ibadah, dakwah, dan pemberdayaan umat yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh jamaah dan masyarakat sekitar.