Logo Masjid Al Mukhlishin UMJ
Masjid Ramah, Jamaah Berkah
image

Cara Menghitung Zakat Mal dengan Mudah

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seorang Muslim jika telah memenuhi nisab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun).


1️⃣ Syarat Wajib Zakat Mal

Harta berasal dari sumber halal (misalnya hasil usaha, perdagangan, investasi).
Mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas.
Harta telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Harta berkembang atau berpotensi bertambah.


2️⃣ Cara Menentukan Nisab Zakat Mal

Untuk mengetahui apakah seseorang wajib membayar zakat, cek apakah nilai hartanya mencapai nisab.

📌 Rumus Nisab:
85 gram emas × harga emas per gram

💡 Contoh Perhitungan Nisab:
Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka:
85 gram × Rp1.000.000 = Rp85.000.000

Jika total harta seseorang mencapai atau lebih dari Rp85.000.000, maka wajib zakat.


3️⃣ Cara Menghitung Zakat Mal

Besarnya zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab.

📌 Rumus Zakat Mal:
Zakat = 2,5% × Total Harta yang Wajib Dizakatkan

💡 Contoh 1: Jika Total Harta Rp100.000.000
✅ Karena harta sudah lebih dari nisab (Rp85.000.000), maka wajib zakat.
✅ Perhitungan zakat:
Zakat = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000

💡 Contoh 2: Jika Total Harta Rp50.000.000
✅ Karena harta belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.


4️⃣ Jenis Harta yang Wajib Dizakati

🔹 Uang simpanan (tabungan, deposito, investasi).
🔹 Emas & Perak (jika mencapai nisab).
🔹 Hasil perdagangan (modal dan keuntungan usaha).
🔹 Hasil pertanian & peternakan (ada aturan zakat tersendiri).
🔹 Properti & aset produktif (jika disewakan atau menghasilkan pendapatan).


5️⃣ Kapan dan Bagaimana Membayar Zakat Mal?

✅ Zakat Mal dibayarkan setiap tahun setelah harta mencapai haul (satu tahun).
✅ Bisa dibayarkan langsung kepada 8 golongan penerima zakat (mustahik) atau melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, LAZ, atau masjid setempat.
✅ Dianjurkan membayar di bulan Ramadhan karena pahalanya lebih besar.

📌 Hadits Rasulullah ﷺ:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. (QS. At-Taubah: 103)


Kesimpulan

Jika total harta ≥ 85 gram emas, maka wajib zakat.
Besaran zakat = 2,5% dari total harta.
Zakat dibayarkan setiap tahun kepada yang berhak menerima.
Bisa ditunaikan langsung atau melalui lembaga zakat.

💡 Yuk, tunaikan zakat agar harta semakin bersih dan berkah! 🤲

Wallahu alam bish-shawab