
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap, seperti gaji, honorarium, atau pendapatan dari profesi tertentu. Zakat ini dikeluarkan sebagai bentuk penyucian harta dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
1. Apakah Zakat Penghasilan Wajib?
Zakat penghasilan diwajibkan bagi Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab (batas minimum wajib zakat). Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas per tahun. Jika penghasilan seseorang mencapai atau melebihi nisab ini, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya.
2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Ada dua metode dalam menghitung zakat penghasilan, yaitu penghitungan per bulan dan penghitungan per tahun.
🔹 A. Menghitung Zakat Penghasilan Per Bulan
-
Tentukan nisab zakat bulanan, yaitu 85 gram emas dibagi 12 bulan.
-
Misalnya harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisab per bulan:
85 gram x Rp1.000.000 ÷ 12 bulan = Rp7.083.333 per bulan
-
Jika penghasilan bulanan seseorang melebihi nisab tersebut, maka wajib zakat.
-
Besaran zakat yang harus dikeluarkan:
Zakat = 2,5% x (Penghasilan Kotor atau Bersih)
Contoh 1 (Penghasilan Kotor - Tanpa Potongan Biaya Hidup):
Jika seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan, maka:Zakat = 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Contoh 2 (Penghasilan Bersih - Setelah Potongan Biaya Pokok):
Jika seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000, tetapi setelah dikurangi kebutuhan pokok (misal Rp5.000.000), maka:Zakat = 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000 per bulan
🔹 B. Menghitung Zakat Penghasilan Per Tahun
-
Jika penghasilan seseorang dihitung secara tahunan, maka ia wajib berzakat jika total penghasilannya dalam setahun melebihi nisab tahunan (85 gram emas).
-
Dengan harga emas Rp1.000.000 per gram, nisab tahunan:
85 gram x Rp1.000.000 = Rp85.000.000 per tahun
-
Jika penghasilan tahunan melebihi jumlah ini, maka wajib mengeluarkan zakat:
Zakat = 2,5% x Total Penghasilan Tahunan
Contoh:
Jika seseorang memiliki penghasilan Rp120.000.000 per tahun, maka zakatnya:Zakat = 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
3. Kapan Harus Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan bisa dibayarkan:
✅ Setiap bulan (langsung setelah menerima gaji).
✅ Setiap tahun (jika memilih menghitung akumulasi tahunan).
Zakat ini dapat disalurkan ke lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, LAZ, atau langsung kepada golongan penerima zakat (mustahik) seperti fakir, miskin, dan lainnya sesuai ketentuan dalam Islam.
Kesimpulan
✔ Zakat penghasilan wajib bagi yang pendapatannya melebihi nisab (setara 85 gram emas per tahun).
✔ Besaran zakat adalah 2,5% dari penghasilan, bisa dihitung dari penghasilan kotor atau bersih.
✔ Dapat dibayar bulanan atau tahunan, tergantung pilihan masing-masing individu.
✔ Disalurkan kepada yang berhak menerima zakat, melalui lembaga resmi atau langsung ke mustahik.
✨ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) ✨